Perpanjang PSBB, WH Imbau Warga Hindari Kerumunan Selama Nataru

Gubernur Banten

Gubernur Banten, Wahidin Halim (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan saat perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru 2021. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407 – Huk/2020 yang ditanda tangani pada Senin, 21 Desember 2020.

Untuk Ibadah Perayaan Natal, Gubernur menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.

Baca juga: Tetapkan Corona Sebagai KLB, Gubernur Banten Liburkan Sekolah Dua Pekan

Gubernur juga tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2021. Selain berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik ini.

“Masyarakat dihimbau untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu,” kata WH dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Untuk kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan di masa PSBB ini, gubernur meminta agar tetap memperhatikan dan secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Banten Tindak Tegas Mobil Truk Over Tonase

Gubernur Banten juga mengajak dan  menghimbau pemerintah kabupaten/kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggarnya.

Senin (21/12/2020) kemarin, Gubernur Banten juga memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Banten. Perpanjangan tahap keempat itu berlaku hingga 18 Januari 2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 443/Kep.290 – Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19). (Red)

Berita Terkait