Besok, Kemenhub Akan Periksa Surat Rapid Test Antigen di Tol Hingga Terminal

Jalan Tol

Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan mulai besok, Selasa (22/12/2020) secara acak. (pu.go.id)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi darat.

Rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan mulai besok, Selasa (22/12/2020) secara acak. Saat ini Kemenhub dengan pihak kepolisian sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaan.

Baca juga: Kemenhub Sedang Rumuskan Kebijakan Pemulihan Sektor Transportasi

“Besok kita mulai, hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, langkah itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi virus corona diberlakukan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 19 Desember 2020. Aturan ini berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Kemenhub Larang Pelajar SMP dan SMA Gunakan Motor ke Sekolah

Budi mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan tes acak kepada para penumpang yang menggunakan transportasi darat. Tes acak ini akan dilakukan pada rest area jalan tol dan terminal hingga transportasi penyeberangan.

“Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyeberangan juga kita akan lakukan dengan skema random sampling,” ujarnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait