455 Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Locok Dimusnahkan

Senjata Api Rakitan

Polres Serang memusnahkan ratusan pucuk senjata api rakitan jenis bedil locok bekas jaman penjajahan, di Mapolres Serang, Jum'at (24/2/2023). (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Polres Serang memusnahkan ratusan pucuk senjata api rakitan jenis bedil locok bekas jaman penjajahan, di halaman Polres Serang pada Jum’at (24/2/2023).

Dalam pemusnahan sejata api rakitan jenis bedil locok tersebut, juga dihadiri dari tim Gegana Satbrimob Polda Banten, Irwasda Polda Banten, perwakilan BIN Banten, Pengadilan Negeri Serang, Kejaksan Negeri Serang dan para PJU Polres Serang.

Baca juga: Polres Serang Kota “Naik Kelas” Jadi Tipe C

“Ada 455 senjata api rakitan jenis bedil locok, 451 jenis satu laras, 3 jenis 2 laras dan satu unit jenis genggam yang hari ini kita musnahkan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.

Yudha menyebutkan, ratusan senjata api rakitan tersebut, merupakan hasil dari operasi sapu jagat pada tahun 1987 dan sudah lama berada di Gudang Mapolres Serang.

“Senjata ini didapatkan dari oprasi sapu jagat, tetapi ada juga sebagian dari penyerahan warga secara sukarela,” ujarnya.

Baca juga: Gelapkan Mobil Rental Berbulan-Bulan, US Akhirnya Diamankan Resmob Polres Serang

Dari ratusan senjata api rakitan ini, lanjut AKBP Yudha Satria, seluruhnya akan dimusnahkan (dilebur-red) di PT. Citra Baru Steel (CBS) kawasan Industri Moderen Cikande, Kabupaten Serang.

“Pemusnahan yang kita lakukan ini sudah berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Serang nomor 11 tahun 2022,” tandasnya. (Ahmad)

Berita Terkait