SERANG, BINGAR.ID -Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil membekuk pria berisia 38 tahun berinisial US, warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, yang sempat buron selama 3 bulan lantaran nekat menjual mobil rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, sesuai laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat 9 Desember 2021 lalu. Pelaku beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit.
Baca Juga : Gelapkan Ribuan Sepatu Ekspor Milik PT. PWI, Sopir Ekspedisi Diamankan Polres Serang
“Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” jelas Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu 29 Maret 2022.
Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga, tersangka tidak mengembalikan kendaraan.
Baca Juga : Bendahara Desa di Serang Gelapkan DD Rp570 Juta Untuk Mengadu Peruntungan Main Trading
“Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka, namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” tambahnya.
Berbekal dari laporan tersebut, pihak Polres Serang pun langsung bergerak, serta menerjunkan Tim Reskrim Polres Serang, guna melacak dan mencari keberadaan tersangka, maupun kendaraan milik korban.
Baca Juga : Empat PJU Polres Serang Pindah Tugas
AKP Dedi Mirza selaku Kasatreskrim Polres Serang pun, mengatakan. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menggerakan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, guna mencari keberadaan tersangka hingga Kamis 24 Matet 2022 kemarin, tersangka pun berhasil diamankan.
AKP Dedi Mirza pun kembali menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang, dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.
“Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan,” pungkasnya. (Candra Dewi-Red)