Upaya Pemerintah Lindungi Pelaku UMKM di Tengah Pandemi

Pelaku UMKM

Ilustrasi pelaku UMKM. (Kemenkeu)

JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan melakukan mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.

KemenkopUKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku.

Sebelumnya, perlindungan pemerintah terhadap UMKM juga telah dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019, yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS. Barang impor di atas 3 dollar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Baca juga: Rendah, Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia Baru 14,37 Persen

KemenkopUKM juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.

Berbagai program juga diselenggarakan untuk meningkatkan akses pasar UMKM antara lain Program Bangga Buatan Indonesia, pengalokasian 40% belanja barang dan jasa K/L dan pemerintah daerah kepada UMKM, serta alokasi pengadaan barang dan jasa BUMN kepada UMKM.

Upaya meningkatkan akses pasar dalam negeri juga dilakukan melalui program digitalisasi UMKM yang telah meningkatkan jumlah UMKM yang onboard ke digital dari 7 juta menjadi 11,4 juta UMKM selama tahun 2020. Program ini dilaksanakan bekerja sama dengan berbagai penyedia platform e-commerce.

Baca juga: Potensi Menggiurkan, UMKM Akan Pasok Kebutuhan Haji dan Umrah

“Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs Kemenkop UKM.

Komitmen keberpihakan yang sangat kuat terhadap UMKM tercermin dari berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang  Cipta Kerja. Lewat UU tersebut, UMKM diberikan kemudahan dari perizinan, akses pasar, rantai pasok, hingga akses pembiayaan. (Agisna/Red)

Berita Terkait