PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan, jumlah dukungan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur Perorangan, atau Independen pada Pemilukada 2024 kali ini, minimal 74.710 KTP.
Hal ini terungkap pada saat acara sosialisasi tata cara pemenuhan dukungan dan sebaran syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan, yang dilaksanakan di salah satu aula hotel di Pandeglang, Rabu 8 Mei 2024.
Baca Juga : KPU Klaim Pemungutan Suara di Pandeglang Berjalan Lancar
Acara sosialisasi yang diikuti oleh sejumlah stake holder, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan tim pemenangan calon perseorangan, maupun tim LO dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 ini. Diakui Ketua Divisi Teknis KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, guna memberi pemahaman terkait proses dan persyaratan yang harus dipenuhi, bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan.
“Jadi kalau dilihat dari pertahun tetap sama dengan tahun sebelumnya. Karena memang, pertama untuk PKPU nya kita juga sedang menunggu, dan untuk syarat dukungan ini masih mengacu kepada Undang – undang No. 10 Tahun 2016,” ucap Restu saat itu.
Baca Juga : Logistik Pemilu 2024 Belum Lengkap, KPU Pandeglang Was-Was
Selain total minimal dukungan tersebut, Restu pun menyampaikan, bahwa sejumlah 7,5 persen dari jumlah itu harus tersebar di 18 Kecamatan, dengan akumulasi dukungan 74.710 KTP sebagai bentuk dukungan dari warga, berupa KTP dan Pernyataan.
“Jumlah tersebut merupakan presentasi 7,5 persen dari jumlah DPT Kabupaten Pandeglang. Dimana saat ini jumlah DPT Pandeglang sebanyak 996.127 jiwa, dengan rincian untuk perempuan 484.322 dan laki-laki 511.805. Syarat itu ada pada Pasal 41 Undang-Undang No 10 tahun 2016,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Tetapkan DPT di Pandeglang Sebanyak 996.127 Pemilih
Restu menjelaskan pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 18 kecamatan. Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“7,5 persen dari jumlah DPT itu, harus tersebar secara merata di 18 kecamatan se Kabupaten Pandeglang, atau 50 plus 1 dari total jumlah kecamatan yang ada di Pandeglang ini, sebanyak 35 kecamatan,” pungkasnya. (Sandi/Adyt)