TPS di Pandeglang Bertambah, KPU Sediakan Bilik Tambahan

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai saat simulai pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2019 lalu (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyebut, ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2020.

Semula TPS di Pandeglang berjumlah 2.242 TPS. Namun kini ada penambahan satu TPS sehingga menjadi 2.243 TPS.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menuturkan, penambahan itu terjadi akibat adanya penambahan jumlah pemilih dalam satu TPS. Sebab dalam aturan, jumlah pemilih dalam setiap TPS maksimal 500 pemilih.

“Ada penambahan lagi satu TPS jadi sekarang selurunya ada 2.243 TPS untuk Pilkada. Itu merupakan hasil Coklit di setiap TPS ada yang melebihi batas maksimal dari jumlah 500 per TPS. Ada hasil Coklit Desa Caringin, Kecamatan Labuan. Awal 10 menjadi 11 TPS,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i, Selasa (14/9/2020).

Selain ada penambahan TPS, KPU juga menyatakan akan menyediakan bilik suara tambahan yang dipasang di luar TPS. Bilik suara itu diperuntukkan bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37.5 derajat celcius.

“Untuk jumlah bilik suara itu ada 3 diluar 1 dan di dalam 2 . Dan yang di luar itu untuk mengantisipasi kalau suhu tubuh pemilih yang lebih dari 37.3 jadi harus di luar saja. Kalau pun tidak ada ya tetap bakal digunakan karena kan untuk pencegahan Covid-19,” ucapnya.

Sujai memastikan, pemilih yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 tetap bisa memilih. Nantinya petugas TPS lah yang bakal mendatangi ke tempat di mana pemilih tersebut di isolasi.

“Yang sedang mengisolasi diri itu didatangi oleh petugas dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020,” tandasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait