Tok! Komisi Informasi Banten Tolak Pemohon Data Pemkab Serang

Komisi Informasi Banten

Penolakan berdasarkan hasil Sidang Sengketa antara pemohon infomasi, Tubagus Azy dan PPID Kabupaten Serang di Kantor KI Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak atas gugatan permohonan informasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penolakan berdasarkan hasil Sidang Sengketa antara pemohon infomasi, Tubagus Azy dan PPID Kabupaten Serang di Kantor KI Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un Alun-alun Kota Serang.

Baca juga: Kawal Dana Penanganan Covid-19, BPK Akan Lakukan Audit

Pelaksana Harian Sekretariat PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa menuturkan, pada tanggal 28 April 2020 pemohon atas nama Tubagus Azy mengajukan permohonan sengketa dengan nomor register sengketa 044/IV/KI Banten-PS/2020 tanggal 18 Maret 2021.

Permohonan tersebut dilakukan sidang sengketa sebanyak 2 kali, dimana sidang pertama pada 11 Februari dan sidang kedua pada 8 Maret 2021.

“Hasilnya berupa putusan sidang adalah (KI Banten) menolak permohonan pemohon informasi,”ujar Agus Yasa melalui keterangan tertulisnya yang diterima Bingar, Jum’at (19/3/2021).

Baca juga: Beri Keadilan Masyarakat, Dimyati: Revisi UU ITE Sangat Tepat

Atas penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten yang telah melakukan sidang sengketa terhadap pemohon. Menurutnya, KI Banten telah memberikan suatu putusan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di samping itu Pemerintah Kabupaten Serang tetap membuka akses bagi para pemohon informasi untuk memohon informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait