PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020 wajib melaporkan harta kekayaanya kepada Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK). Hal tersebut merujuk pada pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan.
Komisioner Komisi Pemiihan Umum (KPU) Pandeglang, Ahmadi menjelaskan, pada saat mendaftar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati mendaftar ke KPU wajib melampirkan tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK, itu sebagai bentuk transparansi bakal calon.
“Ya itu mah wajib, jadi bakal pasangan calon harus melampirkan tanda terima LHKPN pada saat mendaftar ke KPU,” kata Ahmadi, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga : KPK Ingatkan Bakal Calon Segera Laporkan LHKPN
Ahmadi mengaku bakal menolak persyaratan bakal pasangan calon yang tak melampirkan tanda terima LHKPN pada berkas pendaftaran. Lanjut dia menjelaskan, jika LHKPN masih dalam proses di KPK, KPU juga meminta bakal pasangan calon membawa bukti proses tersebut.
“Jika belum lengkap akan kami kembalikan persyaratannya dan itu harus dilengkapi sebelum injury time (Waktu Pendaftaran Habis). Jika pada saat itu belum lengkap juga akan kami tolak,” tegasnya.
Baca Juga : Syarat Calon Kepala Daerah Belum Pernah Jabat 2 Periode Digugat di MK
Sementara salah seorang bakal calon bupati, Thoni Fathoni Muskon mengaku sudah melengkapi berkas LHKPN yang menjadi syarat wajib mendaftar calon bupati pada 4 sampai 6 September 2020 mendatang ke KPU Pandeglang.
“Saya LHKPN sudah selesai, pak Imat (Miftahul Tamami) juga sudah selesai, hanya tinggal menunggu dari Parpol (Partai Politik) pengusung saja kapan mau daftar,” pungkasnya. (Fauzan/Red)