PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, terkait kasus dugaan penusukan yang menewaskan Ezar (22), yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial R (21).
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, sudah kita terima,” kata Kepala Seksi Intelijen, Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, Kamis 4 Juli 2024.
Baca Juga : Gara-Gara Sering Menggeber Motornya, Pria Asal Cadasari Tewas Ditusuk
Ia mengungkapkan, setelah menerima SPDP, Kejari Pandeglang langsung menunjuk 2 Jaksa untuk menangani kasus dugaan penusukan yang menewaskan korban bernama Ezar tersebut.
“Pak Kajari Pandeglang sudah menunjuk 2 Jaksa, yang pertama Wiliam Marcus Sebastian dan Aditya Dana Putri,” ungkapnya.
Baca Juga : SPDP Rampung, Polres Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka pada Dewan “Cabul”
Wildan menyampaikan, langkah selanjutnya kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk tersebut, akan mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
“Setelah ditunjuk nanti Jaksa nya akan mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus dugaan penusukan yang menewaskan Ezar (22),” ujarnya.
Baca Juga : Dalam Operasi Pekat II Maung, Polres Pandeglang Amankan 870 Botol Miras
Diberitakan sebelumnya, pria bernama Ezar (22), warga Kecamatan Cadasari, Pandeglang, harus meregang nyawa, setelah ditusuk dengan pisau oleh R (21) di bagian dada, lantaran pelaku merasa kesal pada korban yang sering menggeber-geber sepeda motornya, setiap kali lewat didepan rumah pelaku.
Seperti halnya diungkapkan Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, bahwa kejadian penusukan itu terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB. Di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, tepatnya di depan rumah pelaku. (Sandi)