PANDEGLANG, BINGAR.ID – Penyintas Tsunami Selat Sunda di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, akhirnya bisa menempati Hunian Tetap (Huntap) setelah hampir tiga tahun pasca-musibah memilukan itu, mereka menempati Hunian Sementara (Huntara).
Hal ini ditandai setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelesaikan pembangunan 233 unit Huntap untuk penyintas di Desa Sumber Jaya. Selesainya Huntap ini sekaligus mengakhiri tahap pembangunan Huntap diberbagai daerah di Pandeglang yang terdampak bencana.
Baca juga: Huntap Korban Tsunami Pandeglang Akan Dibangun Model RISBA
“Sehingga seluruh penerima manfaat sudah bisa menempati rumahnya secara layak dan lengkap. Untuk itu kedepannya saya berharap agar sektor-sektor lainnya yaitu infrastuktur, ekonomi produktif, sosial dan lintas sektor bisa berangsur diselesaikan,” ujar Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BPNPB, Ali Bernadus usai meresmikan 233 Huntap Desa Sumber Jaya, Kamis (23/12/2021).
Dia menerangkan, rehab atau rekon pasca-bencana ini masuk dalam proyek nasional yang harus diselesaikan sampai dengan 2024.
“Ini harus kita perhatikan dan kita kawal dan kita tuntaskan sampai dengan tahun 2024, karena memang sektor-sektor yang telah saya sampaikan tadi harus juga diselesaikan, agar prinsip penanggulanan bencana yang aman dan berkelanjutan dapat diwujudkan,” pesannya.
Baca juga: Ratusan KK Penyintas Tsunami di Pandeglang Segera Isi Huntap
Sementara Pj Sekda Pandeglang ,Taufik Hidayat menyebut, secara keseluruhan pemerintah sudah menyelesaikan 705 unit Huntap didelapan titik yang tersebar diempat lokasi.
“Sebanyak 233 unit di desa Sumber jaya, 10 unit di Desa Ujung Jaya, 33 unit di Desa Taman Jaya, 35 di Desa Cigorondong, dan 10 unit di Desa Tunggal Jaya. Semuanya itu di Kecamatan Sumur,” bebernya.
Baca juga: Penyintas Tsunami Selat Sunda Kembali Memupuk Asa di Tengah Dilema
“Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 395 unit, tersebar di Kecamatan Carita, Panimbang dan Labuan. 32 Unit di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, 155 unit di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dan 208 unit di Desa Banyumekar, Kecamatan Labuan,” sambungnya.
Kata Taufik, pembangunan Huntap ini menjadi keharusan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perlindungan bagi masyarakat yang terkena musibah bencana agar kembali dapat beraktifitas secara normal.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” ungkapnya. (Ahmad/Red)