Sengketa Tanah Warisan, Penghambat Kuota PTSL Tak Terserap Maksimal

PTSL

Ilustrasi sertifikat tanah (Google Images)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tahun 2020 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mendapat kuota Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebanyak 22 ribu bidang.

Jumlah itu kemudian dibagi menjadi dua kategori, 10 ribu bidang tanah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 12 ribu untuk Partisipasi Masyarakat (PM). Namun begitu, kuota tersebut tidak bisa diserap dengan maksimal, khususnya pada jenis Partisipasi Masyarakat.

Baca juga: BPN Pandeglang Pangkas Kuota Sertifikat PTSL di 10 Kecamatan

Kepala BPN Pandeglang, Suraji mengatakan, dari jumlah 12 ribu yang diperuntukan bagi partisipasi masyarakat, pihaknya hanya mampu merealisasikan sebanyak 5.950 bidang tanah. Persoalannya, karena banyak terjadi perselisihan antara pemilik yang mengaku sebagai ahli waris.

“Yang menjadi permasalahan itu target di PM karena dari target di 12 ribu itu terealisasi 5.950. Kenapa yang lain tidak terealisasi? Karena partisipasi masyarakat banyak yang alasannya bervariatif, ada yang tanah warisan. Memang sudah didaftarkan tapi tidak mau dibagi itu tanahnya jadi tidak dibuatkan,” ucapnya, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Usulan PTSL-Nya Belum Diterbitkan BPN, BPKD: Kami Seperti di “Ping-pong”

Adapun sertifikat yang sudah tercetak, pihaknya masih menyisakan sebanyak 1.500 sertifikat yang belum diserahkan oleh masyarakat. Padahal, pihaknya menargetkan pada Desember 2020 lalu seluruh sertifikat yang sudah dicetak bisa terealisasikan seluruhnya. Akan tetapi, tertundanya pembagian itu karena beberapa alasan.

“Dimana dalam penyerahan sertifikat harus diterima langsung oleh penerima tidak boleh di wakilkan. Baik oleh Kepala Desa, kalau ada yang diwakilkan itu harus memanggil penerimanya itu atau datangi langsung ke rumah masing-masing,” bebernya.

Baca juga: BPN Minta Pemkab Pandeglang Buktikan Data Ratusan Usulan PTSL yang Belum Diterbitkan

“Harusnya pada Desember 2020 lalu pembagian seluruh sertifikat sudah selesai. Tapi masih ada 1.500 sertifikat yang belum diterima oleh masyarakat. Tapi itu sudah jadi tinggal penyerahan saja,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait