BPN Pandeglang Pangkas Kuota Sertifikat PTSL di 10 Kecamatan

Kepala BPN Pandeglang, Agus Sutrisno (Foto. Fauzan/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Pandeglang dipangkas, menjadi 22 ribu. Sebelumnya, pada tahun ini Kabupaten Pandeglang mendapat jatah 57.900 sertifikat PTSL.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Agus Sutrisno menjelaskan, anggaran di BPN Pandeglang dipangkas sebesar 50 persen. Sehingga hal itu berpengaruh pada kuota PTSL tahun ini.

“Dengan adanya Covid-19 ini, anggaran kita dipangkas 50 persen lebih, sehingga mengurangi target yang sudah ditetapkan. Targetnya untuk stertifikat menjadi 22 ribu, tadinya 57 ribu,” katanya, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Agus, kuota 22 ribu sertikat PTSL itu akan diserahkan kepada 57 Desa yang ada di 10 Kecamatan seperti, Kecamatan Bojong, Pulosari, Mandalawangi, Saketi, Menes, Sobang, Cadasari, Labuan, Carita dan Cisata.

“Tadinya ada 68 Desa di 10 Kecamatan yang mendapat program PTSL, sekarang hanya 57 Desa, ada Desa yang mendapat (Sertifikat) cuma satu,” jelasnya.

Meski pengukuran bidang tanah sempat terkendala gara-gara Covid-19, namun Agus mengaku akan segera menyelesaikan ke 22 ribu sertifikat PTSL tersebu.

“Yang 22 ribu itu, sedang berproses semuanya, kita sekarang baru menyelesaikan pengukuran yah, cuma kita belum memastikan bulan apa selesai, cuma yang pasti tahun ini selesai,” pungkasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru