PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ratusan bidang tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum juga diterbitkan.
Padahal Pemkab mengaku sudah mendaftarkan PTSL sejak tahun 2018. Kala itu, pemerintah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), mendaftarkan sebanyak 56 bidang tanah.
Baca juga: 511 Bidang Tanah Milik Pemprov Belum Bersertifikat
Setahun berselang, BPKD kembali mengusulkan 280 bidang tanah melalui program PTSL. Namun hingga kini sertifikat tanah itu tidak terbit juga.
“Sejak tahun 2018 kami sudah mendaftarkan lewat PTSL sebanyak 56 bidang, namun sampai sekarang tidak terbit . Tahun 2019 kami daftarkan juga melalui PTSL sebanyak 280 bidang, ternyata tidak terbit juga,” keluh Kepala Seksi Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Muhaimin, Jumat (9/11/2020).
Baca juga: BPN Pandeglang Pangkas Kuota Sertifikat PTSL di 10 Kecamatan
Dia mengaku, alasan belum diterbitkannya PTSL itu karena BPN tidak menerima pendaftaran dari desa, melainkan harus dari Pemda. Sementara prosedur PTSL, pihak desa lah yang mengusulkan.
“Alasannya karena ada kesalahan dari kami, karena tidak dipungkiri, karena PTSL dari desa yang mendaftarkan ke BPN. Tapi di tengah jalan kadang-kadang tidak menerima dari desa. Katanya harus dari Pemda. Ini kami seolah-olah seperti diping-pong juga,” katanya.
Baca juga: 80 Persen Bidang Tanah Pemkab Pandeglang Belum Bersertifikat, Alasannya Klasik
Bukan cuma itu, rotasi kepemimpinan di BPN dinilai Muhaimin juga sering menjadi kendala.
“Padahal ini kan melibatkan banyak sektor, karena ada kesalahan komunikasi kami dengan desa, atau dengan BPN. Karena di BPN sendiri kan sering terjadi pergantian. Itu juga yang menjadi hambatan,” imbuhnya.
Diketahui, 80 persen tanah milik Pemkab Pandeglang belum memiliki sertifikat. Dari total 3.227 bidang tanah, baru 348 yang sudah bersertifikat. (David/Ahmad/Red)