PANDEGLANG,BINGAR.ID – Cegah penularan covid-19 Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang bakal kembali melakukan patroli terhadap sejumlah tempat usaha, baik cafe dan waralaba di Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan patroli dilakukan untuk memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, agar tidak melanggar jam operasional buka usaha hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga : Membandel, Satpol PP Pandeglang Bubarkan Paksa PKL di Alun-alun
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo mengatakan, patroli malam sebagai bentuk memberikan imbauan bagi para pelaku usaha untuk terbit aturan.
“Dari kegiatan patroli kita berikan teguran agar semua pelaku usaha mematuhi batasan jam operasional,” kata Johanes, Senin (25/10/2021).
Selain itu ia mengharapkan agar, pengusaha cafe, waralaba, minimarket di Kabupaten Pandeglang untuk tidak membuka usahanya melebihi pukul 21.00. Imbauan ini diberlakukan untuk mencegah penularan covid-19 dan menindaklanjuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga : Tiga Pengemis Lansia di Lampu Merah Dirazia Satpol PP Pandeglang
“Untuk pembatasan penerapan jam operasional sudah disosialisasikan karena saat ini masih di level 3 PPKM,” terangnya.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, penerapan jam operasional pedagang atau waralaba sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jam operasional itu untuk meminimalisir jumlah pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca juga : Lima Hari Razia, Satpol PP Pandeglang Jaring 448 Pelanggar Protokol Kesehatan
Dikatakan Fahmi, dikeluarkannya peraturan itu menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat mengenai PPKM.
“Pengaturan jam operasional itu menindaklanjuti penerapan PPKM,” tandasnya. (Samsul/Red)