PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang merazia pengemis yang mangkal di perempatan lampu merah Alun-alun Pandeglang.
Dari razia yang dilakukan itu, Satpol PP mendapati sebanyak tiga orang yang tengah mengemis. Ironisnya, ketiga pengemis itu sudah dalam kondisi usia lanjut.
Baca juga: Lima Hari Razia, Satpol PP Pandeglang Jaring 448 Pelanggar Protokol Kesehatan
“Satpol PP Pandeglang melakukan razia tadi di lampu merah Alun-alun Pandeglang dan ada tiga orang yang kami data dan di laporkan ke Dinas Sosial Pandeglang,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandegalng, Johanes Waluyo, Senin (9/11/2020).
Satpol PP mengaku, penertiban itu dilakukan karena dikhawatirkan bisa membahayakan akan nyawa pengemis tersebut. Selain itu, lingkungan alun-alun juga merupakan area Keamanan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
“Mereka semua orang tua, berbahaya jika melanggar takut terserempet kendaraan dan memang melanggar juga perda K3 ” ucapnya.
Baca juga: Satpol PP Temukan Apar Kedaluwarsa di Gedung Setda Pandeglang
Akan tetapi, usai dilakukan pendataan bagi ketiga pengemis itu, pihaknya memperbolehkan untuk kembali pulang lantaran dari ketiga pengemis itu memiliki tempat tinggal.
“Ini murni memang karena faktor ekonomi. Hanya dilakukan pendataan dan dibolehkan untuk pulang. 2 orang warga Kecamatan Pagelaran dan 1 orang warga Kecamatan Labuan. Biasanya mereka ini mengemis di pasar-pasar. Mulai dari Pasar Pandeglang, Menes dan Pasar Labuan. Kalau yang orang Labuan ini sudah sering kena razia,” pungkasnya. (Syamsul/Red)