PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dalam rangka mengisi kegiatan “Ngabuburit” atau menunggu waktu berbuka puasa, di bulan suci Ramadhan 1447 H (2026).
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), serta Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang, menggelar kegiatan diskusi bersama Porwan Pandeglang, Senin 9 Maret 2026, di sekretariat Porwan Pandeglang
Diskusi yang membahas tentang Pencegahan dan Penerapan UU Perlindungan Anak ini, dihadiri langsung oleh Kepala DP2KBP3A, beserta Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang membidanginya, juga tim dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang.
Baca Juga : Sekda Lepas 8 Pelajar Pandeglang Ikuti Seleksi PPAP dan PPAN
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan mengatakan bahwa diskusi bersama insan media yang tergabung dalam Porwan Pandeglang tersebut dilaksanakan, untuk menyampaikan misi dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa perempuan dan anak.
“Kami dari DP2KBP3A mempunyai misi untuk bagaimana menarik simpul utama dari permasalahan-permasalahan yang timbul saat ini, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, tingginya angka perceraian, tingginya angka permasalahan dalam keluarga, itu simpulnya ada di dalam keluarga itu sendiri. Dan start atau titik nol nya itu, adalah pernikahan,” ungkapnya.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun 2022 : Catatan Kekerasan Anak Di Kabupaten Pandeglang Masih Tinggi
Ia mengaku jika DP2KBP3A telah melakukan sosialisasi tentang Bullying ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Kita juga mengadakan sosialisasi tentang bahaya Bullying kepada masyarakat maupun kepada siswa di Sekolah, agar anak-anak kita tidak menjadi pelaku maupun korban dari bullying itu sendiri,” kata Gimas.
Sementara Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) menerangkan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2025 kemarin, pihaknya telah menerima sekitar 176 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga : Peringati Harganas Ke-27, DP2KBP3A Pandeglang Bagikan 4.932 Kondom
“Kita dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima sebanyak 68 perkara pada tahun 2024, dan tahun 2025 sebanyak 108 perkara di tahun 2025 kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, lebih banyaknya jumlah laporan korban kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan memberikan nilai positif lantaran keberanian korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2 tahun yang lalu terjadi, lantaran korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Dan laporan itu langsung kita proses sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” ujar Widi. (Adytia)





