TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD bersama dengan kelurahan dan kecamatan untuk memantau kedisiplinan masyarakat khususnya terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti yang dilakukan oleh pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berkolaborasi dengan pegawai Kecamatan Tangerang menyisir tempat-tempat potensial kerumunan seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Baca juga: Kota Tangerang Segera Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Selain mensosialisasikan aturan terkait PPKM, mereka juga mengimbau pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan dan juga pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan operasional sampai jam 19:00 WIB.
“Khusus untuk Kominfo, kami kebagian tugas untuk wilayah Kecamatan Tangerang, ini akan kami lakukan secara rutin selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Kominfo, Mulyani, Senin malam seperti yang dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa (12/1/2021).
Mulyani juga menerangkan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di 104 kelurahan di Kota Tangerang.
“Jadi, selama PPKM hampir seluruh pegawai di Kota Tangerang terjun ke wilayah 104 kelurahan menggelar operasi aman bersama yang dilakukan secara mobile, artinya kami keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM terutama terkait operasional tempat usaha dan lain-lain,” paparnya.
Baca juga: Bupati Zaki Keluarkan Edaran Tentang Pengetatan Aktivitas Warga
“Ini perlu kami lakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona lebih parah lagi,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Kecamatan Tangerang, Abu Sofyan, menyampaikan, khusus untuk Kecamatan Tangerang pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan PPKM di wilayahnya.
“Hari ini dibagi dua tim, untuk pak camat di Pasar Lama, dan OPD serta kelurahan menyisir jalan M. Dimyati wilayah Kelurahan Sukarasa. Kami lakukan monitoring dan pengecekan ke sejumlah tempat guna memastikan protokol kesehatan pada PPKM agar berjalan dengan tertib,” ujar Sekcam Tangerang, Abu Sofyan.
Baca juga: Pemkab Serang Kaji Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dijelaskannya, operasi tersebut dilakukan dengan mengimbau masyarakat untuk membatasi kegiatannya di luar rumah, seperti memastikan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran hanya sampai pukul tujuh malam, menutup sementara fasilitas publik seperti gelanggang olahraga dan taman-taman kota dan sebagainya.
“Semua tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tangerang, restoran–restoran hanya boleh melayani hingga pukul 19:00 WIB, begitu juga dengan pusat perbelanjaan. Untuk perkantoran, dibatasi karyawannya untuk yang bekerja dari kantor hanya 25% dan sisanya bekerja dari rumah. Fasilitas publik sementara ditutup dulu guna menghindari kerumunan,” tambahnya. (Sajid/Red)