PANDEGLANG, BINGAR.ID – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang tahun 2011-2030 memasuki tahap akhir. Soalnya revisi Perda yang sempat lama tertunda itu kini hanya tinggal menunggu nomor register dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Menunggu tahapan selanjutnya pengajuan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk menunggu nomor register Perda RTRW-nya. Sudah diajukan terhitung mulai hari ini tinggal menunggu saja,” kata Kepala Subbagian (Kasubbag) Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Pandeglang, Karna Suryana, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Irna Narulita Minta Perda LP2B Segera Dirampungkan
Jika nomor register Perda RTRW sudah selesai diberikan, Bagian Hukum hanya tinggal melakukan proses autentikasi sebelum nantinya diundangkan.
“Sudah diautentikasi beres tertandatangi bisa diundangkan dilembaran daerah. Harapannya, karena memang ini menjadi sebuah harapan daerah, semoga nomor registernya tidak lewat dari minggu depan sudah bisa keluar,” harapnya.
Baca juga: DPRD Pandeglang “Berdalih” Penyelesaian Perda LP2B Masih Tunggu Evaluasi Gubernur
Walau revisi Perda RTRW belum rampung, akan tetapi dia menjelaskan bahwa hal itu bukan menjadi halangan bagi para invertor untuk melakukan kegiatan investasi di Pandeglang. Soalnya, banyak proses yang harus dilakukan oleh para investor ketika hendak melakukan investasi.
“Untuk investasi yang masuk silakan saja. Nanti akan diserahkan kepada tim yang mengurus bagian itu, artinya bukan memperhambat. Karena untuk masuk investor juga butuh koordinasi. Apalagi sekarang tidak berbelit-belit seperti dahulu,” ucapnya.
Dia menambahkan, jangan sampai revisi RTRW menjadi alasan untuk investor batal melakukan investasi di Pandeglang. Terlebih untuk saat ini perampungan Perda RTRW hanya tinggal menghitung hari saja. Apalagi jika berdasarkan hokum, Perda RTRW yang lama masih berlaku.
“Jangan sampai tidak bijaksana terhadap RTRW kita. Karena kalau secara hukum RTRW yang lama juga masih berlaku,” tandasnya. (Syamsul/Red).