Resmi! KPU “Duelkan” Intan-Toat di Pilkada Pandeglang  

Konferensi pers KPU soal penetapan Paslon Pilkada Serentak Pandeglang Desember 2020 (Foto: Syamsul/Red)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang resmi menetapkan pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukshon-Miftahul Tamamy (Toat) sebagai peserta Pilkada Pandeglang 2020.

Hal itu dipastikan setelah KPU melakukan rapat internal dan diputuskan bahwa kedua Paslon dianggap memenuhi syarat sebagai peserta pesta demokrasi tahun ini.

“Keputusan KPU tentang penetapan semuanya sudah memenuhi syarat sebagai pasangan calon pada tanggal 23 September sebagaimana yang sudah kami tuangkan tadi pada berita acara rapat pleno KPU Pandeglang,” ujar Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai saat konferensi pers, Rabu (23/9/2020).

“Tidak ada tahap perbaikan perbaikan karena sejak awal sudah lengkap dan memenuhi syarat,” sambungnya.

Setelah keduanya ditetapkan sebagai Paslon, mereka akan mengambil nomor urut pada esok hari. Kemudian lusanya, mereka diperkenankan untuk memulai tahapan kampanye hingga tanggal 5 Desember 2020.

“Perlu kami sampaikan agenda selanjutnya sesuai dengan tahapan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 9 tahun 2020, setelah dilaksanakan proses penetapan Paslon, dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut,” jelasnya.

Pasangan Intan didukung oleh sembilan Partai Politik dengan total 39 kursi. Meliputi Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKS, PAN, PBB, dan Perindo. Serta satu partai non parlemen, Partai Gelora.

Sementara Paslon Toat, didukung dua partai Islam, yakni PPP dan PKB dengan total 11 kursi di DPRD. Namun mereka didukung pula oleh empat partai non parlemen, yakni PSI, PKPI, Hanura, dan Garuda. (Syamsul/Red)

Berita Terkait