PSU di Pasirmae, Tujuh Petugas KPPS Terancam Pidana 3 Tahun

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi (Foto: David/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menyebut ketujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Pasirmae, Kacamatan Cipeucang terancam sanksi pidana.

Sebelumnya, TPS 02 Desa Pasirmae harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (13/12/2020) sesuai rekomendasi dari Bawaslu karena diketahui ada pemilih yang menyalurkan hak suaranya dua kali.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, saat ini petugas KPPS itu sudah rampung dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga:Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 02 Desa Pasirmae Pandeglang

Apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Gakumdu ketujuh petugas terbukti dinyatakan bersalah, maka bakal terancam hukuman penjara kurang lebih 36 bulan atau 3 tahun.

“Kalau terbukti, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali, di satu atau lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan. Pasal 187 huruf B,” kata Ade kepada BingarBingar, Selasa (15/12/2020).

Dikatakannya, saat ini pihaknya baru selesai melakukan tahap klarifikasi dari masing-maing petugas.

“Kemarin diklarifikasi semuanya. Di Bawaslu dan sekarang sedang berproses di Gakkumdu,” ujarnya.

Baca juga: PSU di Cipeucang, Paslon Intan Menang Telak Dari Thoni-Imat

Sementara itu, jika hasil dari klarifikasi ini sudah dilakukan kajian oleh kepolisian dan kejaksaan, maka bakal dilakukan pleno untuk menetukan keputusan yang ditetapkan.

“Nanti hasilnya akan disampaikan kalau itu sudah selsai pemeriksaan. Pemeriksaan sudah selesai tinggal kajian, nanti tinggal pleno. Satu sampai dua hari selesai lah,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru