SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Provinsi Banten menyepakati penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, mulai diberlakukan pada akhir pekan ini, atau Sabtu (18/4/2020.
Namun begitu, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu tiga hari sebelum aturan itu diberlakukan.
“Kita sepakat, hari Rabu, Kamis, dan Jum’at sosialisasi. Hari Sabtu pukul 00.00 wib PSBB di Tangerang Raya berlaku,” ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Konferensi Pers di Rumah Dinas Gubernur Banten di Jalan Ahmad Yani 158 Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Menkes Tetapkan PSBB Ditiga Wilayah di Banten
Gubernur yang akrab disapa WH itu menuturkan, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan RI sudah diterima dari Minggu malam. Hari Selasa (14/4/2020) besok, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.
“Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat,” ungkapnya.
Sementara untuk pelanggar PSBB, WH mengaku mendapat usul menarik, yakni dengan memberi sanksi. Sebab, sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya.
“Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/walikota,” sambungnya.
Baca juga: Banten Ditetapkan PSBB, Warga Tak Perlu Panik
Lebih jauh mantan Walikota Tangerang itu menjabarkan, perihal perlakuan PSBB terhadap industri, pihaknya menunggu hasil konsultasi bupati/walikota dengan Kementerian Perindustrian. Soalnya harus dipilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.
“Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” tandasnya. (Ahmad/Red).