Polri Izinkan Warga Mudik, Asalkan…

Ilustrasi Mudik (Foto: Freepik.com)

BINGAR.ID – Kakorlantas Polri, Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, warga yang diperbolehkan mudik harus menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Dalam surat urgensi itu, warga yang diperbolehkan mudik karena berbagai alasan. Seperti keluarganya sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan.

“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat, enggak masalah (mudik). Cukup foto saja benar enggak keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macam-macam. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” katanya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait