Mudik di Banten Hanya Berlaku Diempat Daerah Ini

Mudik di Banten

Ilustrasi mudik. (ANTARA/Galih Pradipta).

SERANG, BINGAR.ID – Warga Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak di Provinsi Banten, dipastikan boleh melakukan aktivitas mudik. Hal itu pun sudah direstui Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

Izin itu diberikan meskipun wilayah-wilayah tersebut tak termasuk dalam aglomerasi yang diperbolehkan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,

“Jadi Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang itu boleh. Muter-muter boleh, Serang ke Cilegon, balik lagi, boleh,” ujar WH seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Tangsel Akan Surati Perusahaan Bus

Untuk wilayah Banten yang masuk aglomerasi Jabodetabek yakni Tangerang Raya. WH menegaskan, kaitan hal itu, warga dilarang bepergian ke wilayah Banten yang lain termasuk Serang Raya.

“Aglomerasi Tangerang Raya masuk ke Jabodetabek, jadi orang Jakarta bisa sampai ke Tangerang, orang Tangerang tidak bisa ke Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang,” kata WH.

Sebagai informasi, aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Baca juga: ASDP Merak Seberangkan 218.982 Penumpang ke Lampung Sebelum Larangan Mudik

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maro.

(Ahmad/Red)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru