Polemik Tanah di Kampung Rancecet, BPN Bakal Pelajari Data 1994

Mafia Tanah

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang, Suraji. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polemik tanah Kampung Rancecet, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang puluhan bidang tanahnya belum dikeluarkan sertifikat sejak tahun 1994, akan dipelajari terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN akan membuka data ditahun tersebut, untuk mengetahui duduk perkara yang dialami warga. Apalagi peristiwa itu sudah terjadi 28 tahun lalu.

“Saya belum tahu. Saya akan menjawab secara rinci, jelas, dan gamblang, kalau saya sudah membuka data peristiwa ditahun 1994,” kata Kepala BPN Pandeglang, Suraji, Kamis (1/12/2022).

Baca juga: 28 Tahun Sertifikat Tanah Warga Rancecet Tak Terbit, Ulah Mafia Tanah?

Tanpa data, Suraji enggan berkomentar lebih jauh. Termasuk soal dugaan adanya mafia tanah.

“Soal dugaan mafia tanah, nanti saya akan teliti dulu. Tapi yang jelas, hal itu bisa muncul karena adanya alibi dari aparat desa. Akan tetapi kita tidak bisa menghindar apabila berdasarkan data-data yang ada,” ucapnya.

Dia berjanji akan segera membongkar persoalan itu. Sekiranya dia akan menyampaikan hasil pemeriksaan data pada pekan depan.

“Saya minta tolong diberi waktu sampai pekan depan untuk membedah permasalahan di desa itu. Karena saya belum tahu perkaranya, takut salah bicara,” ucap dia.

Baca juga: Pandeglang “Jual” UMK dan Tanah untuk Pikat Investor Kembangkan Kawasan Industri

Dugaan mafia tanah itu muncul ketika sejumlah warga Kampung Rancecet, mengeluhkan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung diterima sampai saat ini, meski sudah dikakukan pengukuran pada tahun 1994.

Padahal seorang warga mengaku bahwa sertifikat tanah mereka sudah jadi. Hal itu dibuktikan dengan salinan sertifikat hasil pengukuran yang difoto kopinya dari BPN.

Belakangan, muncul seorang oknum yang mengklaim tanah mereka dengan membawa sertifikat asli dan malah meminta warga untuk membayarnya sebesar Rp200 ribu per meter. (Ahmad)

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru