TANGERANG, BINGAR.ID – Soma Atmaja dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang. Seblumnya, dia menjabat sebagai Plh Sekda sejak Juli 2024. Pelantikan Soma Atmaja sebagai Sekda definitif dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, di Gedung Serba Guna Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin (30/12/2024).
“Pada kesempatan ini, telah dilantik Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Bapak Soma Atmaja, yang diharapkan mampu memimpin jajaran perangkat daerah secara efisien dan akuntabel,” ujar Andi Ony.
Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Kapasitas TPA Jatiwaringin
Ia menegaskan, proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah ini telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berbagai regulasi lainnya yang mendukung penerapan manajemen talenta.
“Jabatan ini bukan hanya amanah, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan selaras dengan visi Kabupaten Tangerang,” kata dia.
Baca Juga : Pemkab Tangerang “Ganjar” WP Taat Dengan PAK JAKA Digital Award
Ia berharap dengan dilantiknya Sekretaris Daerah yang baru ini, Kabupaten Tangerang dapat semakin maju dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang telah direncanakan.
“Saya ucapkan selamat kepada bapak Soma Atmaja telah dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara Sekda Kabupaten Tangerang yang baru dilantik, Soma Atmaja menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Soma menegaskan, tugas utamanya adalah menjalankan arahan dan instruksi pimpinan daerah.
Baca Juga : Empat Proyek Jalan Tol di Kabupaten Tangerang Masuk Tahap Pembangunan
“Sekretaris daerah adalah unsur staf yang melayani pimpinan. Tugas utama saya adalah menjaga dan mengonsolidasikan teman-teman di Perangkat Daerah (PD) agar visi dan misi Kabupaten Tangerang dapat tercapai,” ucap Soma.
Soma juga menjelaskan bahwa sistem manajemen talenta telah diterapkan sejak Maret 2024. Dengan sistem ini, seleksi jabatan tidak lagi menggunakan metode open bidding, melainkan melalui klasterisasi yang mempertimbangkan bakat dan kapasitas individu.
“Jadi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) itu sudah menerapkan sistem merit yang sudah dibolehkan oleh Pemerintah Pusat, jadi sudah sangat layak. Tidak semua daerah dapat menerapkan sistem ini. Di Provinsi Banten, hanya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang sudah memenuhi syarat ketat untuk melaksanakan sistem merit ini,” ujarnya. (Ahmad)