PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memastikan tidak akan mengambil sisa biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Hal itu menyusul hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP yang akan menunda pelaksanaan Pilkada 2020 hingga tahun 2021 mendatang. Biaya Pilkada yang belum terpakai, diarahkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi menjelaskan, pihaknya sepakat untuk mengembalikan biaya Pilkada yang belum terpakai demi menangani Covid-19.
Baca juga: KPU Pandeglang Tunggu Edaran Resmi Penundaan Pilkada 2020
“Akan kami kembalikan karena amanat dari pemerintah untuk menangani Covid-19. Kecuali yang sudah kami gunakan. Tetapi yang kami gunakan relatif sebenarnya dari anggaran 2019. Jadi nanti tidak lagi masuk ke rekening kami, tetapi langsung kami sampaikan ke Pemda,” ujarnya saat dihubungi Bingar.id, Selasa (31/3/2020).
Ahmadi menyebut, biaya Pilkada yang belum terpakai terbilang besar. Sebab dari nilai hibah yang diterima KPU sebesar Rp68,2 miliar, belum terpakai lebih dari 10 persen.
“Soal biaya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) senilai Rp68,2 miliar. Tetapi sejauh ini baru terpakai tidak lebih dari 10 persen dari total NPHD yang diterima KPU,” bebernya.
Namun demikian, nantinya KPU berhak untuk mengajukan kembali anggaran tahapan Pilkada yang belum dilakukan jika benar diundur hingga tahun 2021.
“Kami akan koordinasi lagi dengan Pemda jika edaran sudah turun. Untuk Pilkada 2021, kami ajukan lagi dengan melanjutkan tahapan yang belum dilakukan,” tutupnya. (Ahmad/Red).