SERANG,BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, kembali ingatkan perusahaan yang tak sanggup bayar Tunjangan Hari Raya (THR), terancam sanksi. Oleh karenanya, perusahaan diminta melapor jika tak sanggup memenuhi THR karyawannya.
Jika THR tersebut tak dibayarkan maksimal H-7 hari raya, akan ada sanksi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya menyiapkan posko pengaduan THR. Namun sampai saat ini, belum ada pengaduan yang diterimanya.
“Kalau nggak ada laporan, berarti mampu semua. Salah satu indikatornya, nggak ada yang lapor,” kata Iwan, Senin (26/4/2021) kemarin.
Baca Juga : Lapor ke Sini Jika THR Anda Tidak Dibayar
Katanya, jika perusahaan tak sanggup bayar THR, maka harus segera melapor ke Disnakertrans jauh- hari hari, jangan mendadak atau menunggu waktu mendekati hari raya.
“Paling lambat H-7, nggak boleh lewat,” tuturnya.
Menurutnya, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sekaligus, harus menunjukan bukti kepada Disnakertrans.
“Kita harus melihat bukti, kenapa sampai menunda pembayaran THR. Misalnya, ketersediaan keuangan yang nggak kuat,” tuturnya.
Baca Juga : Begini Hitungan Nilai THR yang Harus Didapatkan Pekerja
Ia juga mengungkapkan, untuk memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai aturan, akan ada pengawas dari provinsi yang memantau.
Ia-pun memastikan, akan ada sanksi bagi perusahaan membandel yang tak membayar THR.
“Sanksiya, variatif. Bisa teguran, atau sanksi administrasi,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami, sebelumnya mengatakan, soal pembayaran THR, Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Surat Edaran.
Baca Juga : Disnakertrans Segera Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran THR
Yang salah satu isi Surat Edaran itu, memuat tata cara pembayaran hingga sanksi, jika tidak membayarkan.
Yaitu, termaktub dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021, bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP 36 tahun 2021 dan permenaker nomor 6 tahun 2016 pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan. (Sajid/Red)