PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang mengaku akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idulfitri. Selain surat edara, Disnakertrans juga akan mendirikan Posko Pengaduan atau Posko THR.
“Dasar normatifnya kan di PP 36, jadi sebagai upaya antisipasi kita, saat ini akan diterbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan Idulfitri. Dalam waktu dekat akan diedarkan,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Pandeglang, Sukari Miharja, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: 426 Perusahaan di Pandeglang Wajib Membayar THR
Surat Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturannya menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawannya secara penuh maksimal H-7 lebaran.
“Pengusaha harus membayar maksimal H-7. Ini akan kami sampaikan kepada para pengusaha,” jelasnya.
Namun dia menerangkan, perusahaan yang kesulitan menunaikan kewajibannya, harus segera melaporkan ke Disnakertrans.
“Kalau tidak bisa mereka harus menyampaikan penangguhan pembayaran H-10, harus ada surat ke kita disertai alasannya. Kalau kesulitan keuangan, harus melampirkan laporan keuangan secara transparan,” paparnya.
Baca juga: Lapor ke Sini Jika THR Anda Tidak Dibayar
“Cuma memang kemampuan perusahaan kan beragam kondisi keuangannya. Biasanya ada jalan tengah yang diambil antara perusahaan dan karyawan ketika keuangan perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan perundang-undangan. Yang penting karyawan menerima,” sambung Sukari.
Tetapi dia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar apalagi tidak melaporkan penangguhannya ke Disnakertrans, terancam sanksi. Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap. “Kalau tidak dibayarkan, ada sanksi secara undang-undang,” imbuhnya.
Baca juga: Begini Hitungan Nilai THR yang Harus Didapatkan Pekerja
Adapun karyawan yang berhak menerima THR lanjut Sukari, adalah mereka yang tercatat sebagai karyawan disebuah perusahaan. Baik karyawan harian, kontrak, dan tetap.
“Semua perusahaan wajib membayar THR pegawainya. Jangankan yang efektif bekerja tahunan, satu atau dua bulan pun mestinya sudah berhak mendapat THR walaupun dengan rumusan tertentu,” tegasnya. (Ahmad/Red)