Percepat Penyelesaian Aset TPA Cigeulis yang Terbengkalai, Pemkab Gandeng APH

TPA Cigeulis

Ilustrasi Tempat Pembuangan Akhir. IFreepik)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sedang menaruh perhatian pada penyelesaian aset Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cigeulis di Kampung Lampis, Desa Tarumanagara, Kecamatan Cigeulis.

Pasalnya, TPA itu sudah lama terbengkalai sehingga tidak bisa dimanfaatkan sebagai tempat pengelolaan sampah. Padahal Pemkab membutuhkan lahan baru, mengingat dua TPA yang ada saat ini di Bangkonol dan Bojong Canar dinilai sudah mulai kelebihan kapasitas.

Baca juga: DLH Pandeglang Ngaku Kekurangan TPA Sampah

“TPA di Pandeglang semua trouble. Bangkonol sudah mulai over kapasitas, jalannya akan dibangun lagi melingkar karena saat ini sulit dilalui. Di Bojong Canar, lahannya bersebelahan dengan TPT dan berbatasan dengan sawah dan beberapa waktu lalu jebol,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, Rabu (20/7/2022).

Untuk menyelesaikan persoalan itu, Pemkab kini mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, termasuk menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

“BPKD bidang BMD punya PR (Pekerjaan Rumah) permasalahan aset, kami awali dengan pembentukan tim penyelesaian BMD melalui kerjasama dengan Kejari,” sambung Yahya.

Namun begitu, saat ini Pemkab sedang mengumpulkan data pembangunan TPA yang dibangun tahun 2017 silam dengan nilai mencapai Rp14 miliar itu. Sebab, TPA itu belum sepenuhnya milik Pemkab karena Pemerintah Daerah hanya memiliki sertifikat tanah. Sedangkan bangunan yang sudah berdiri belum diserah terimakan.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekda Kabupaten Tangerang Tinjau Kapasitas TPA Jatiwaringin

“Data tanah sudah bersertifikat, tercantum pemiliknya adalah Pemkab, ada 5 sertifikat. Ada bangunan yang dibangun tahun 2017, tapi tidak selesai. Kami diminta untuk membawa data semuanya,” ucap Yahya.

“Bupati sudah mengajukan kembali supaya pembangunannya dilanjutkan. Tapi ada permohonan, kalau mau dilanjutkan, diserahterimakan dulu dari BMN (Barang Milik Negara) kepada daerah. Kita tidak bisa asal serah terima, apalagi konstruksi dari tahun 2017,” terangnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pandeglang, Taufik Hidayat membenarkan bahwa pihaknya sedang memberi pendampingan terhadap Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan di TPA Cigeulis.

Baca juga: 21 Perusahaan di Kabupaten Belum Patuhi Regulasi Pengelolaan Limbah Perusahaan

“Terkait TPA Cigeulis, itu kan sudah lama. Ke depan akan dilakukan pertemuan lagi dan kami minta bukti-bukti pendukung apa yang menguatkan sehingga TPA ini dapat diberikan kepada Pemkab,” bebernya.

Namun dia belum bisa memastikan butuh waktu berapa lama dalam penyelesaian aset TPA Cigeulis karena masih menyusun data-data awal aset tersebut. Karena dia menilai perlu kajian mendalam untuk mengetahui proses pembangunan terdahulu serta menentukan bentuk fisik bangunan yang sudah lama terbengkalai.

“Selama ini kami belum melihat datanya, seperti apa fisik bangunannya dahulu dan bagaimana proses pembangunannya dulu. Kami belum bisa memastikan berapa lama selesai, tapi kami berharap sesegara mungkin terselesaikan,” tutup Taufik. (Ahmad)

Berita Terkait