PANDEGLANG, BINGAR.ID – Meski harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik sejak beberapa hari lalu, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum menetapkan tarif Angkutan Kota (Angkot) terbaru.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengaku baru mengusulkan kenaikan tarif Angkot ke bupati dua hari pasca-pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.
Baca juga: Sopir Angkot Ngeluh, Penumpang Sepi Tarif Belum Naik
“Kalau untuk penetapan tarif angkutan saat ini belum ada. Tapi kami sudah mengambil langkah melalui rapat interen dan hasilnya sudah kami sampaikan ke Pak Sekda dan Asda. Dan kami tinggal menunggu surat Instruksi Bupati tentang penetapan tarif terbaru,” ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Pandeglang, Berlyan Henny, Rabu (7/9/2022).
Dia menyebutkan, kenaikan tarif angkutan yang diusulkan berkisar 20-30 persen. Hal itu seiring dengan kenaikan BBM jenis Pertalite dan Solar yang mencapai lebih dari 30 persen.
“Untuk tarif baru, kami usulkan minimal 20 persen dan 30 persen paling tinggi dari tarif normal,” ucapnya.
Baca juga: Tarif Tol Ruas Serang-Rangkasbitung Ditetapkan, Masyarakat Mengeluh
Berlyan menjelaskan, perubahan tarif angkutan seyogyanya harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum. Hanya diakuinya proses revisi Perbup akan memakan waktu lama, sehingga dia berharap regulasi itu bisa diringkas melalui Instruksi Bupati.
“Setelah ada instruksi atau ketetapan dari bupati, kami akan buatkan stiker agar ditempel di pintu-pintu angkot biar masyarakat atau penumpang tahu,” tutupnya. (Ahmad)