PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 20 dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, yang diajukan para pengusaha untuk keperluan pembangunan di wilayah Pandeglang.
Hal ini diakui Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin), Dishub Pandeglang, Yat Hidayat. Menurutnya, aktivitas pembangunan di Pandeglang itu tidak begitu cukup tinggi. Karena dalam periode delapan bulan terakhir, pihaknya hanya mengeluarkan dua puluh dokumen Andalalin.
Baca Juga : Polisi dan Dishub Periksa Kelayakan Angkutan Umum di Terminal Kadubanen
“Kalau untuk pelayanannya Andalalin sendiri, itu ada di Mal Pelayanan Publik (MPP), terkait perizinan, tapi kalau untuk teknis analisisnya, melalui konsultan. Jadi nanti setelah dibuat analisis dampak lalu lintas, berupa dokumen Andalalin, baru ditindaklanjuti oleh Dishub,” jelas Yat Hidayat, Jumat 13 September 2024.
“Untuk tahun ini, diperkirakan sekitar ada 20 Andalalin yang dikeluarkan sejak Januari hingga Agustus, atau tidak terlalu banyak untuk tahun ini,” sambungnya.
Baca Juga : Dishub Pandeglang Akan Pasang 5 Titik PJU di Jalan Gunung Karang
Dikatakan Yat, Andalalin adalah studi mengenai dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau usaha tertentu, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Menurut peraturan, Andalalin wajib disusun oleh pengusaha melalui konsultan dan disahkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
“Kesadaran pengusaha untuk menyusun Andalalin melalui konsultan dan kemudian dibuat oleh Dinas Perhubungan masih menjadi kunci utama,” ujarnya.
Yat mengaku, bahwa tingkat pengawasan terkait kepatuhan perusahaan atau pihak yang belum memahami kewajiban Andalalin masih tergolong rendah.
Baca Juga :Dishub Banten Tegaskan Dukung Reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung-Pandeglang
“Sosialisasi sudah kami lakukan, tetapi monitoring perlu ditingkatkan agar kesadaran pengusaha, terutama yang beroperasi di tepi jalan atau lokasi yang rawan lalu lintas, semakin baik dalam menyusun Andalalin,” akunya.
Lebih lanjut, kata Yat, Andalalin ini diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Andalalin.
Untuk memperoleh dokumen Andalalin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan teknis dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta evaluasi tahapan pembangunan awal di lokasi yang bersangkutan.
Saat ini, Dishub Kabupaten Pandeglang tengah menerima berbagai pengajuan untuk andalalin terkait beberapa pembangunan, sepeti perumahan, SPBU, bengkel, dan ruko.
“Kita lihat itu semuanya sudah membuat keseluruhan seperti untuk perumahan itu tingkat kesadarannya bagus, bukan berpatokan wilayah tapi jenis usahanya, kalau di kita itu skalanya rata-rata kecil tidak ada yang besar, kecuali ada pabrik itu skalanya besar,” tutupnya. (Sandi)