PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ditetapkannya Geopark Ujung Kulon sebagai Geopark Nasional melalui SK Menteri ESDM Nomor 393.K/GL.01/MEM.G/2023 yang diterbitkan per 10 November 2023 lalu, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pandeglang.
“Kita berharap dengan penetapan Geopark Ujung Kulon menjadi Geopark Nasional ini akan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Seiring meningkatnya kunjungan wisatawan nasional maupun mancanegara ke Kabupaten Pandeglang,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga : Mengabadikan Keindahan Alam Tanjung Leusung Melalui Karya Seni Lukis
Irna bersyukur upaya sekian tahun memperjuangkan Geopark Ujung Kulon membuahkan hasil. Apalagi dia menegaskan, banyak warisan yang harus dipelihara di Kawasan Geopark Ujung Kulon.
“Alhamdulillah, terimakasih kepada Bappenas, Dewan Pakar Geopark, Tim TVGN (Tim Verifikasi Geopark Nasional), KNGI (Komite Nasional Geopark Indonesia), Tim Kemenko Marves atas penetapan Geopark Ujung Kulon menjadi Geopark Nasional,” jelas dia.
Baca Juga : Kasus Elisa Jadi Catatan Awal, Tingginya Angka Kekerasan Pada Perempuan di Pandeglang
Irna memaparkan, ada 14 Situs Warisan Geologi (Geosite) di kawasan Geopark Ujung Kulon, diantaranya Tanjung Layar, Karang Copong, dan Tanjung Alang-alang di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Curug Dengdeng dan Curug Bedog di Cimanggu, dan Goa Lalai di Cigeulis. Lalu terdapat pula 6 Situs Keanekaragaman Hayati (Biosites), dan 2 Situs Keragaman Budaya (Cultural Sites).
“Geopark ini mengambil tema besar jejak Tsunami Krakatau dan mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Pandeglang, serta beberapa pulau kecil disekitarnya yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK),” ujar Irna.
Baca Juga : Animo Wisatawan ke Konservasi Alam Bawah Laut Sukarame Tinggi
Dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi, Geopark Ujung Kulon meliputi delapan kecamatan, yakni Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Panimbang, Sukaresmi, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur. (Ahmad)