Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Selasa, Januari 26, 2021
Bingar.id
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
    • Citizen Journalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle
No Result
View All Result
Bingar.id
No Result
View All Result
Home Sosbud

Penerima BST di Kabupaten Serang Tahun 2021 Berkurang

Bingar by Bingar
Januari 13, 2021
in Sosbud
bst

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Sri Rahayu Basuki. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi Kabupaten Serang mengalami pengurangan kuota sebanyak 36.165 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Sri Rahayu Basuki  mengatakan, pada 2020 pihaknya sebanyak 138.139 KPM yang menerima BST. Namun pada awal 2021, hanya 98.974 KPM menerima BST.

“Jumlah inipun berdasarkan usulan dari desa melalui aplikasi SIKS-NG Kemensos. Setiap desa ada operatornya, masing-masing desa memberikan data penerima BST,” kata Sri Rahayu, Rabu(13/1/2021).

Baca juga: Kemensos Temukan 7.443 Penerima BST Tahap I di Pandeglang Tidak Tersalurkan

Dijelaskannya, terjadinya pengurangan lantaran ditemukan adanya data NIK dari KPM tidak valid. Bahkan, bantuan dari Kementrian Kelautan sebanyak 1.477 KPM, Non Cluster 34 orang, irisan sembako 106 penerima, dan 190 KPM juga dihilangkan.

“Sisanya 34.358 KPM data tersebut Invalid, makanya terdapat pengurangan penerima BST,” ucapnya.

Ditegaskannya, dengan bantuan yang diberikan Kemensos RI sebayak 98.974 KPM belum dapat mengakomodir keluarga retan dan miskin. Dikarenakan masih terdapat 350 ribu orang rentan maupun miskin di Kabupaten Serang.

“Tapi mau bagaimana lagi, diberikan kuota oleh Kemensos hanya segitu. Tidak bisa semua mendapatkanya. Bukan pilih kasih, memang anggaran yang belum memadai,” katanya.

Baca juga: Mengaku Masih Muda, Warga Lebak Tolak BST Covid-19

Diketahui, penerima BST mendapatkan uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan sedang dilakukan proses pendistribusian. Waktu yang dibutuhkan sebanyak 2 hari dan maksimal 5 hari dalam penyaluran bantuan BST. Dalam hal ini, Dinsos Kabupaten Serang dibantu oleh Disdukcapil dalam pendataan NIK. Adapun penyaluran BST dilakukan sampai bulan April 2021. (Syamsul/Red)

Tags: Bantuan CovidBerita SerangBSTDinsos Kabupaten Serang
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Serang

Perombakan Besar-besaran, Pemkot Serang Lantik 912 Pejabat

Januari 25, 2021
Hari Gizi Nasional

Sambut Hari Gizi Nasional Ke-61, Ratusan Paket Nutrisi Disebar

Januari 23, 2021
Pelantikan Bupati Serang

Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Serang Diharapkan 17 Februari

Januari 19, 2021
CPNS Kota Serang

212 CPNS Kota Serang Formasi Tahun 2019 Mulai Terima SK

Januari 19, 2021
Pengedar Narkoba

Lagi Nyenyak Tidur, Pengedar Narkoba Selama 3 Tahun Digasak Polisi

Januari 18, 2021
Kacang Kedelai

Stok Melimpah, Harga Kacang Kedelai di Kabupaten Serang Tetap Tinggi

Januari 13, 2021
Next Post
Truk Terguling

Akibat Rem Blong, Truk Tronton Bermuatan Limbah Batubara Terguling

POPULAR NEWS

  • Tak Terima Ditegur saat Ngapelin Janda di Cigeulis, Sekelompok Massa Lakukan Ini

    3820 shares
    Share 3820 Tweet 0
  • Densus 88 Antiteror Amankan Terduga Teroris di Pandeglang

    75 shares
    Share 75 Tweet 0
  • Pasien PDP Corona Asal Pandeglang Meninggal Dunia

    1715 shares
    Share 1715 Tweet 0
  • Warga Pandeglang Temukan Bayi Dalam Kondisi Memprihatinkan di Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warung Nasi di Panimbang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami | Redaksi | Kontak | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer

Copyright 2019 – 2020 © PT Bingar Mediatama Mandiri All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Ekbis
  • Sosbud
  • Politik
  • Opini
  • Citizen Jurnalism
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Features
  • Serba Serbi
  • Sport & Lifestyle

Copyright 2019 – 2020 © Bingar.id All Right Reserved