LEBAK, BINGAR.ID – Jahrotul Afifah (29) warga Kampung Cikadu Kramat RT 001 RW 004, Desa Citepusen, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak menolak menerima Bantuan Sosial Tunai ( BST) yang dialokasikan oleh pemerintah untuk warga yang terdampak Covid-19.
Padahal, nama Afifah sudah secara mutlak tertera sebegai penerima manfaat. Ia menolak bantuan lantaran mengaku masih belum pantas. Karena, dengan kondisi fisik yang masih muda membuat dirinya mampu untuk melakukan pekerjaan.
“Masih ada yang layak untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut daripada saya. Karena, saya masih muda jadi masih bisa bekerja masih sehat ko masih kuat juga,” ujar Afifah, Jumat (29/5/2020).
Diketahui, Afifah hanyalah seorang tenaga guru honorer yang mengabdi di Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN 4) Cihara. Prilaku dia lakukan tentu patut untuk diberikan penghargaan. Karena, bisa dengan bijak mengambil tindakan agar bantuan tersebut diberikan kepada penerima yang justru lebih layak untuk diberi bantuan.
Sementara Kepala Urusan Perekonomian dan Pembangunan (Kaur Ekbang) Desa Citepuseun, Dori Iswahyudi membenarkan bahwa Affifah menolak BST yang bersumber dari APBN. Padahal ia tercatat sebagai salah satu penerima dari 127 penerima bantuan. Akan tetapi, hanya Afifah yang mengundurkan diri sebagai penerima.
“Kalau enggak salah sumber APBN DTKS. Dari 127 orang, hanya Afifiah yang mengundurkan diri,” pungkasnya. (Syamsul/Red)