Penerima Bantuan Sosial di Polres Pandeglang Wajib Divaksin

Polres Pandeglang

Petugas kesehatan dari Polres Pandeglang sedang memeriksa kesehatan peserta vaksin sebagai syarat mendapatkan bantuan. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ribuan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha warung di Kabupaten Pandeglang mulai mendapatkan bantuan berupa Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTUPKLW) yang dicairkan di Polres Pandeglang, Kamis (23/9/2021).

Namun mereka diwajibkan menjalani vaksinasi untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta itu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan hari ini merupakan program vaksinasi tahap I dan II yang ditujukan kepada masyarakat Pandeglang yang sedang menerima bantuan dari pemerintah namun belum melakukan vaksinasi.

Baca juga: KPM di Pandeglang yang Tolak Divaksin Akan Dicoret dari Penerima Bansos

“Program vaksinasi ini sebagai bentuk tujuan pemeretaan vaksinasi di Kabupaten Pandeglang. Diharapkan dengan adanya vaksinasi ini semakin masifnya pemeretaan vaksinasi di Kabupaten Pandeglang,” ujar Kapolres, Kamis (23/9/2021).

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat terhadap vaksin ini banyak sekali dan mudah-mudahan kita selalu diberikan kesehatan,” tambah Kapolres.

Penyaluran bantuan di Polres Pandeglang itu ditujukan bagi 2.450 penerima. Namun bantuan tersebut akan dibagikan kepada 100-200 penerima perharinya untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Pemkab Lebak Wajibkan Pedagang Pasar Miliki Kartu Vaksin

“Sudah kita jaring kita verifikasi, tinggal proses pemberian secara bertahap. Karena kalau langsung kerumunan, maka hari ini per 100 orang kita lakukan, ” tuturnya.

Ia juga memastikan, ribuan data calon penerima BTUPKLW itu belum pernah mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

“Oh iya jadi tidak ada duplikasi (data), ini yang belum dapat Bansos dari Kemensos sehingga tidak ada duplikasi, makanya kita verifikasi,” tuturnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait