PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menghentikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menolak untuk divaksin Covid-19.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Pandeglang, Ramadani menerangkan, aturan itu merupakan implementasi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Dinsos dan Disdukcapil Teken MoU Perbaikan NIK Penerima Bansos
Di dalam Pasal 13A ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan atau denda.
“Penerima Bansos, baik BPNT, PKH wajib divaksin. Karena kalau mereka tidak divaksin, InsyaAllah itu nanti bantuannya akan dihilangkan. karena bantuannya mau, gilirian ikut program pemerintah enggak mau,” ujarnya, Jumat (23/7/2021).
Dia menjelaskan, kewajiban vaksinasi itu semata-mata untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Termasuk mengejar target vaksinasi yang saat ini masih jauh dari target.
Baca juga: Kajian UI: Bansos Bikin Konsumsi Rokok Masyarakat Meningkat
Dia menyebut, hingga saat ini realisasi vaksinasi di Pandeglang belum mencapai 10 persen dari target. Padahal berdasarakan perhitungan dari jumlah populasi penduduk Pandeglang sekitar 1,2 juta jiwa, 70 persennya harus divaksin atau sekitar 800 ribu jiwa.
“Target kita banyak, tapi yang bermasalah distribusi dari pusat bertahap sehingga tersendat karena pemerintah pun kesulitan untuk pengadaan vaksin. Sampai saat ini belum sampai 10 persen dari target, masih di bawah 80 ribu yang sudah divaksin,” imbuhnya.
Baca juga: Bansos Dianggap Tak Efektif Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Oleh karenanya, dalam beberapa hari kedepan, Pemkab akan kembali mengadakan vaksinasi massal, termasuk menyasar anak-anak berusia 12-17 tahun.
“Ada tambahan vaksinasi sebanyak 9.000 dosis, kita harap semua masyarakat agar datang ke Puskesmas untuk melaksanakan vaksinasi, termasuk ada target baru yang berusia 12-17 tahun,” tandas Ramadani. (Ahmad/Red)