PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada terbaru pasca diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020.
PKPU itu, akan menjadi dasar pencairan kembali anggaran Pilkada serentak yang sempat disetop oleh Pemkab untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Akan disalurkan kalau ada Peraturan KPU tentang tahapan, sekarang kan belum ada. Mudah-mudahan bulan ini. Kemarin kenapa kami setop? Kan kami khawatir kegiatan jalan terus sementara Pilkadanya tahun depan. Jadi kami bekukan,” ujar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Kamis (4/6/2020).
Bupati memastikan bahwa sisa biaya Pilkada KPU Pandeglang yang belum terpakai, masih tersimpan aman. Sebab meski beberapa waktu lalu dibekukan, namun tidak di-refocusing atas perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang namanya untuk anggaran Pilkada tidak diotak atik, karena ada surat dari Kemendagri tidak boleh dilakukan refocusing. Jadi masih aman,” tegas Irna.
Sementara Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi berharap proses penarikan kembali anggaran Pilkada bisa dilakukan pada pertengahan bulan ini. Pasalnya, pada tanggal 15 Juni mendatang, KPU akan memulai kembali tahapan Pemilu.
“Nanti tanggal 15 Juni itu kita sudah mulai tahapan, berarti kan dari situ harus sudah bisa masuk anggarannya. kalau misalkan anggaran sudah masuk ke rekening KPU nanti anggaran itu tetap dibekukan sampai nanti tahapan dimulai baru digunakan lagi. Tapi masih nunggu PKPU tahapan program dan jadwal,” kata Ahmadi.
Dia menyebut, biaya Pilkada yang belum terpakai sekitar Rp45 miliar, sebab sebelum dibekukan Pemkab, KPU baru menggunakan anggaran Pilkada sebesar Rp23 miliar.
“Kalau anggaran dari Pemda itu, yang masuk ke kas KPU itu kan bertahap tidak sekaligus. Ketentuan itu kan 40 persen 40 persen dan 20 persen. Memang kita baru menggunakan anggaran itu sekitar Rp23 miliar dari Rp68,2 miliar. Untuk mendapatkan anggaran dari Pemda biasanya membuat ajuan per termin,” ujarnya. (Ahmad/Syamsul/Red).