Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS

Penandatangan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHD (ISTIMEWA)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah menyelesaikan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020 mendatang.

Tahapan yang dilakukan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) itu, sebelumnya dilaksanakan dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.

Pelaksanaan tahapan itu, dimulai dengan melakukan Gerakan Klik Serentak secara simbolis di Kecamatan Banjar pada Rabu (15/7/2020). Gerakan Klik Serentak merupakan gerakan yang di-launching oleh KPU RI untuk memudahkan masyarakat mengecek data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum.

Untuk memudahkan pengecekan itu, pemilih dapat melihat data dirinya dengan mengakses secara daring pada laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Tahapan Coklit sendiri telah diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i saat Memastikan Kegiatan Coklit oleh Petugas (ISTIMEWA)

Tujuannya agar mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir serta untuk melaksanakan prinsip dan prasyarat agar terselenggaranya pemilihan yang demokratis dan menjamin warga negara terdaftar sebagai pemilih.

Jaminan pendaftaran pemilih termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih (dirinya) secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data diri apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data. Oleh sebab itu tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020.

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih menentukan bagi tahapan Pemilihan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, dan rekapitulasi hasil suara.

Dalam masa pelaksanaan tugas, PPDP Mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Tekninsnya, petugas mengupayakan untuk tidak melakukan kontak fisik dengan pemilih. Lalu meminta pemilih menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga). Setelah itu petugas melakukan serangkaian pengecekan dan diakhiri dengan menempelkan stiker di rumah pemilh yang membuktikan bahwa kediaman tersebut sudah dilakukan pendataan.

Dalam kegiatan Pelaporan, PPDP menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dari tanggal 7-29 Agustus 2020 berupa Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).

Hasil DPHP itu kemudian disampaikan secara berjenjang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilakukan pleno. Hasilnya lalu disampaikan lagi ke KPU Pandeglang dengan rentang waktu 2-4 September 2020.

Setelah menerima Rekapitulasi Daftar Pemilih dari PPK dilakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kabupaten Pandeglang dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan pada tanggal 13 September 2020.

Apel Gerakan Coklit Serentak di Halaman KPU Pandeglang (ISTIMEWA)

Berdasarkan Berita Acara Nomor : 53/PP.03.2-BA/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Pandeglang, KPU menetapkan DPS Pandeglang sebanyak 898.189 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 461.395 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sejumlah 436.794 pemilih, yang tersebar di 35 kecamatan, dengan jumlah 2.243 TPS.

Adapun tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, yaitu:

  1. Rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Desa/kelurahan kepada PPK tanggal 4 – 6 Oktober 2020.
  2. Rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Kecamatan kepada KPU Pandeglang tanggal 7 – 9 Oktober 2020.
  3. Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan tingkat Kabupaten Pandeglang untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 9 – 16 Oktober 2020.
  4. Penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada PPS tanggal 17 – 26 Oktober 2020, dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS untuk dipublikasi ditempat tempat strategis tanggal 28 Oktober 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.

KPU Kabupaten Pandeglang, mengajak kepada warga masyarakat Pandeglang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada Hari Rabu, 9 Desember 2020. Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. (ADV)

Berita Terkait