TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman menjabarkan, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Larangan Mudik Dapat Dukungan dari Pemkot Tangerang
“Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang,” beber Herman yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (4/5/2021).
“Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang,” imbuhnya.
Herman menambahkan selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
“Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19,” terang Herman.
Baca juga: Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.
“Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat,” tukas Sekda. (Sajid/Red)