Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Sampai 10 Mei

Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang. (Istimewa)

TANGERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Posko Pengaduan THR sudah kami buka sejak 19 April hingga 10 Mei mendatang. Sejauh ini, kami (Disnaker-red) pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang,” papar Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah, Selasa (27/4/2021).

Rakhmansyah menerangkan, Posko Pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang. “Bagi seluruh pekerja yang ingin melakukan pelaporan, kami wajibkan untuk menaati protokol kesehatan dengan ketat,” pesannya.

Baca juga: Perusahaan Tak Bayar THR, Terancam Sanksi

Sementara terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan, yang bersangkutan. Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” ungkapnya.

Baca juga: Disnakertrans Segera Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran THR

Sementara itu, kata Rakhmansyah berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” jelas Rakhmansyah.

Hal itu, lanjut Rakhmansyah dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR,” pungkasnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait