Pemkot Serang Tetapkan Enam Syarat Aksi Demonstrasi

Deklarasi damai tolak aksi anarkisme dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta para tokoh masyarakat menerapkan enam syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi.

Enam syarat itu diteken dalam deklarasi damai tolak aksi anarkisme dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Senin (19/10/2020).

Wali Kota Serang Syafrudin membeberkan, enam poin yang akan diterapkan pertama, menjaga toleransi kerukunan antar suku dan umat beragama.

Kemudian kedua, menolak segala bentuk hak, isu sara dan ujaran kebencian di tengah masyarakat dan disosial media.

“Ketiga menolak unjuk rasa atau demo anarkis. Poin keempat mengingatkan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus dilakukan secara damai dan tidak merusak fasilitas umum,” kata Wali Kota.

Syarat kelima yaitu tidak mengganggu fasilitas dan sarana umum. Adapun poin keenam yakni bersama-sama menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kota Serang.

“Jadi yang perlu dideklarasikan pada hari ini ada enam poin yang sehubungan situasi sekarang banyak yang menyampaikan aspirasinya. Tapi kami berharap di Kota Serang ini tidak ada berita hoax dan juga berjalan dengan tertib, lancar aman dan damai,” terang Syafrudin.

“Jadi kami tidak menerima kalau unjuk rasa ini dengan anarkis,” tambahnya.

Dirinya melanjutkan, apabila ditemukan ada aksi anarkis, pemerintah akan menerapkan sanksi dan proses secara hukum. “Kami menerima aksi unjuk rasa tidak anarkis. Alhamdulilah dari kemarin aksi di Kota Serang tidak ada anarkisme,” jelasnya.

Sekretaris Umum MUI Kota Serang, Amas Tadjuddin menambahkan, deklarasi tersebut dengan tegas menolak cara-cara kekerasan atau anarkis dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Sebaiknya para pelaku perusakan fasilitas umum saat terjadi demonstrasi harus dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” pesannya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait