SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2022 kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Usulan UMK tahun depan itu dilayangkan Pemkab dengan melampirkan tiga poin dengan rumus yang berbeda.
Pertama Pemkab mengusulkan dengan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga resmi pemerintah dalam penyajian data. Dalam usulan itu disampaikan hasil perhitungan UMK Serang tahun 2022 sebesar Rp4.144.638.
Baca juga: UMK Pandeglang Tahun Depan Diprediksi Tak Naik
“Dari perhitungan di atas maka berdasarkan surat Gubernur Banten Nomor :078/2789-DTKT/2021 tanggal 17 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022 dalam hal nilai UMK tahun 2021 telah lebih tinggi dari batas atas upah minimum,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardiyanthy Utami dalam keterangan yang diterima Bingar, Rabu (24/11/2021).
“Maka bupati/walikota wajib merekomendasikan upah minimum tahun 2022 sama dengan dengan UMK tahun 2021, sehingga Upah Minimum Kabupaten Serang sebesar Rp4.215.180,” sambungnya.
Kedua memakai perhitungan dari unsur buruh yang mengusulkan kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021 atau naik Rp421.500, sehingga UMK Serang tahun 2022 menjadi Rp4.636.500.
Baca juga: Kemenkeu Buka Peluang Lanjutkan Subsidi Bunga Kredit UMKM
“Ketiga unsur pengusaha mengusulkan UMK Kabupaten Serang tahun 2022 sebesar Rp4.215.180 sesuai dengan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan berdasarkan surat Gubernur Banten Nomor: 078/2789-DTKT/2021 perihal rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2022,” jelasnya.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menambahkan, berdasarkan surat usulan Bupati Serang kepada Gubernur Banten, angka mana yang akan dipakai nantinya ditentukan oleh Gubernur Banten.
“Kalau Pemda mengeluarkan angka berdasarkan PP 36 tahun 2021 karena terikat dengan PP, tidak mungkin berseberangan. Gubernur Banten nanti yang menentukan memilih angka yang mana,” tandasnya. (Syamsul/Red)