PANDEGLANG, BINGAR.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2021, diprediksi tidak mengalami kenaikan. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan dan SE Gubernur Banten yang menyebut agar seluruh kabupaten atau kota di Banten tidak menaikkan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Ahmad Saepudin menerangkan, mengacu pada Surat Edaran tersebut, maka UMK di Pandeglang tahun depan diperkirakan tetap sebesar Rp2,758,909.
Baca juga: Karena Hal Ini, Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021 Tak Naik
Namun demikian, pihaknya belum menetapkan angka tersebut. Sebab, pihaknya akan membahas terlebih dahulu dengan Dewan Pengupahan.
“Mau tetap atau naik kita serahkan seluruhnya kepada dewan pengupahan,” kata Ahmad, Senin (9/11/2020).
Pria yang akrab disapa Aep itu menerangkan, tidak naikknya UMK di Pandeglang lantaran kondisi ekonomi yang tidak stabil imbas dari pandemi Covid-19.
“Pertumbuhan ekonomi masih minus dan kemarin banyak pula pekerja yang dirumahkan,” katanya.
Baca juga: SPN Banten Minta Upah Minimum Tahun 2021 Naik
Namun demikian, Aep mengaku dilema dengan kondisi tersebut. Soalnya selain menekan agar pihak perusahaan memberikan upah yang layak, namun disisi lain pihaknya juga harus menuturkan apa yang menjadi kesanggupan perusahaan.
Hal itu perlu dirumuskan agar perusahaan yang berinvestasi di Pandeglang tidak merasa keberatan dengan UMK yang ditetapkan.
“Disatu sisi kita memberikan pelayanan kepada masyarakat agar karyawan kitu bisa mendapatkan haknya yang layak. Tapi, disisi lain kita juga harus melindungi perusahaan agar keberlangsungannya berinvestasi di Pandeglang,” tandasnya. (Syamsul/Red)