PANDEGLANG, BINGAR.ID – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan tahun 2025 di Kabupaten Pandeglang, menyoroti empat isu strategis yang menjadi pembahasan.
“Peningkatan nilai investasi dan nilai tambah sektor ekonomi, peningkatan PAD, peningkatan kualitas infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini menjadi isu utama,” kata Bupati Pandeglang, Irna Narulita pada pembukaan Musrenbang Kecamatan tahun 2025, yang dilakukan secara daring di Ruang Pintar, Senin (17/2/2025).
Baca Juga : Ini Program Prioritas Musrenbang RKPD Pandeglang Tahun 2023
Menurut Bupati Irna, harus ada sinkronisasi antara usulan desa atau kelurahan, kecamatan dengan kabupaten dan provinsi. Usulan juga harus tepat dan berdampak kepada masyarakat.
“Program yang sudah diusulkan pada Musrenbang Desa dan Kelurahan dapat diakomodir dengan memperhatikan skala priroritas di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ucapnya.
Baca Juga : Irna Paparkan Program Pembangunan dan Target Unggulan di Musrenbang RKPD 2022
Lebih lanjut Bupati Irna mengakatan, jika Presiden Republik Indonesia saat ini sedang berfokus pada peningkatan pendidikan dan kesehatan. Oleh sebab itu, diterapkan efisiensi dalam penganggaran.
“Dampak dari efisiensi tersebut berdampak kepada provinsi dan kabupaten atau kota se-Indonesia, diantaranya Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Bupati juga berpesan untuk selektif dalam mengakomodir program yang diusulkan, jika sifatnya pemborosan anggaran harus dibenahi.
Baca Juga : Pemkab Pandeglang Prioritaskan 5 Konektivitas Program Strategis di Musrenbangkec 2022
“Musrenbang ini sangat strategis. Mohon masukannya dari semua pihak yang hadir agar membuat program yang berkualitas dan berdampak besar kepada masyarakat kami,” ujar Irna.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sutoto mengatakan, Musrenbang Kecamatan ini merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program dan kegiatan prioritas, yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa dan kelurahan.
“Nanti akan diintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah kecamatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Musrenbang Kecamatan,” ujarnya. (Ahmad)