PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengihibahkan tanah seluas 2.200 meter persegi untuk pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.
Hibah tanah itu tidak jauh dari letak kantor KPU saat ini, di Jalan Raya Labuan KM. 01 Kawasan Perkantoran Pemda Pandeglang-Cikupa, Kecamatan Pandeglang.
Pemberian hibah itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: KPU Pandeglang Pastikan Logistik Pemilu Aman dari Banjir
“Kami ucakan terimakasih atas hibah tanah ini, akan segera kami urus suratnya setelah penandanganan NPHD untuk diajukan ke KPU- RI,” kata ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai.
Dikatakan Sujai, saat ini KPU Pandeglang menempati gedung milik Pemda Pandeglang. Namun selama proses pembangunan gedung, KPU masih diizinkan untuk menempati gedung yang saat ini ditempati.
“Sebelum gedung permanen dimiliki oleh KPU, Pemda mengijinkan untuk tetap menempati gedung tersebut. Gedung permanen dan tetap ini akan jadi penyemangat bagi kami, penyelesaian surat menyurat kami yakin tidak akan lama sehingga pada pembahasan APBN 2023 sudah dapat dianggarkan,” ujarnya.
Baca juga: KPU Pandeglang Proofing Desain Surat Suara dan APS
Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, peran dan fungsi KPU penting guna terlaksananya pesta demokrasi. Sejauh ini kata Irna, KPU belum memiliki gedung yang reprsentatif.
“Kami harap KPU bisa memiliki gedung yang permanen dan tetap, ini untuk menambah semangat kerja seluruh jajaran KPU Pandeglang,” tandas Irna. (Ahmad)