Pelajar Pandeglang Terpapar Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang

Obat Terlarang

Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Pixxabay)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut, fenomena penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar di Kabupaten Pandeglang kian marak. Baru-baru ini, BNN menemukan hasil tes urine di salah satu sekolah di Pandeglang, yang menunjukkan 80 persen peserta positif menggunakan obat-obatan.

Menurut Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Banten, Mitha Maharani menerangkan, ada perubahan tren penyalahgunaan narkotika di Pandeglang. Selama ini penyalahgunaan narkotika didominasi sabu-sabu, tetapi saat ini penyalahgunaan lebih banyak terjadi pada obat-obatan.

Baca Juga : Berkedok Pengobatan, Ketua RW di Pandeglang Lecehkan Warganya yang Sedang Hamil

“Kami pernah melaksanakan tes urine di sebuah sekolah dan hasilnya 80 persen siswa positif. Saat ini tren penyalahgunaan sudah bergeser dari sabu-sabu ke obat-obatan,” ucapnya, (30/9/2025).

BNN membeberkan, data tahun 2024 prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten sebesar 1,8 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional 1,73 persen. Meski tidak tersedia data rinci per kabupaten, tetapi laporan dari sekolah dan masyarakat menunjukkan Pandeglang termasuk daerah dengan angka cukup tinggi, khususnya di kalangan pelajar.

Baca Juga : RSUP dr Sitanala Tangerang, Gelar Pengobatan Gratis di Pendopo Pandeglang

Untuk menekan penyalahgunaan barang haram tersebut, BNN Banten menargetkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di seluruh desa. Sebanyak 1.238 desa di Provinsi Banten dilibatkan.

“Kami menargetkan semua desa di Banten memiliki Satgas Anti Narkoba. Perangkat desa dan BPD akan dilibatkan agar pencegahan lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Pengedar Ganja dan Obat Terlarang

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Nono Suparno menyebut, hingga kini belum ada laporan resmi terkait maraknya obat-obatan di lingkungan sekolah. Namun, pihaknya mengakui potensi ancaman tetap ada, terutama di wilayah pesisir yang memiliki mobilitas masyarakat dan wisatawan cukup tinggi.

Menurut Nono, satuan pendidikan dituntut bergerak cepat jika terdapat indikasi penyalahgunaan. Selama ini pola koordinasi dilakukan melalui laporan kepala sekolah, sedangkan upaya pencegahan difokuskan melalui tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Tim ini awalnya dibentuk untuk menangani kasus bullying dan tawuran, tetapi dapat diarahkan untuk mendukung pencegahan penyalahgunaan obat-obatan di sekolah.

“Selama dua tahun terakhir tidak ada laporan resmi di SMP. Namun kami minta sekolah tetap meningkatkan pengawasan, misalnya razia tas seminggu sekali atau sebulan sekali untuk pencegahan,” katanya. (Ahmad)

Berita Terkait