PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, menangkap pemuda pengedar Narkoba jenis Sabu, berinisial RK alias Bule di lokasi Wisata Batako, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Senin 19 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Wakapolres Pandeglang Kompol, Asep Jamal membenarkan adanya penangkapan salah seorang pemuda, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Teluk, Kecamatan Labuan.
Baca Juga : Dua Terduga Pengedar Sabu, Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Pandeglang
“Ya betul, anggota Satnarkoba Polres Pandeglang, telah menangkap RK seorang pemuda yang diduga merupakan seorang pengedar sabu,” kata Wakapolres Asep Jamal, Selasa 27 Agustus 2024.
Wakapolres Pandeglang ini pun menerangkan, bahwa anggota yang berhasil menangkap RK langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan RK, dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna biru dongker, yang mana terdapat petunjuk peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
Selain itu, anggota juga berhasil menyita barang bukti lain nya berupa 1 unit timbangan digital warna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi, RK mengaku bahwa dirinya menyimpan paket sabu dalam kemasan rokok On line yang disembunyikan di terpal warung miliknya seberat 0,17 gram,” terangnya.
“RK mengaku bahwa sabu yang disimpan tersebut merupakan upah dari hasil penjualan yang diberikan oleh OS yang saat ini masih DPO. Karena sebelumnya RK telah menjualkan sabu milik OS seberat 55 gram,” sambungnya.
Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja
Lebih lanjut, Kompol Asep Jamal modus operandi yang dilakukan RK, yakni menerima paket sabu seberat 55 gram dari OS yang kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang siap dijual. Kemudian, RK menyimpan sabu tersebut di sejumlah tempat, setelah itu foto tempat tersebut dikirimkan kepada OS.
“Motifnya faktor ekonomi, supaya dirinya bisa memperoleh sejumlah uang serta mendapatkan sabu secara gratis,” ujarnya.
Wakapolres Asep Jamal menyebut, atas perbuatannya RK alias Bule dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. “Adapun ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Sandi)