Paslon Pilkada Pandeglang Terancam Dilarang Kampanye di Media Sosial

Ilustrasi kampanye di Media Sosial (Pexels)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pandeglang 2020, terancam dilarang untuk berkampanye di media sosial (Medsos). Pasalnya, sampai saat ini dua Paslon belum ada yang menyerahkan nama-nama akun medsos yang akan dijadikan “mesin” dalam menarik simpati warga net ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal berdasarkan ketentuan, para peserta Pilkada harus menyerahkan daftar nama akun Medsos kampanyenya satu hari jelang pelaksanaan kampanye. Sementara jadwal kampanye akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020).

“Mendaftarkannya ke KPU paling lambat satu hari menjelang pelaksanaan kampanye. Sedangkan kampanye akan dimulai 26 September 2020, jadi masih ada waktu untuk tim kampanye mendaftarkan akun tersebut ke KPU. Sekarang belum ada dari kedua tim pasangan calon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Belum Terima Akun Medsos Kampanye Paslon

Dikatakannya, untuk tim dari masing-masing pasangan calon hanya boleh menyertakan sebanyak 20 akun yang bisa didaftarkan ke KPU Pandeglang.

“Pasal 47 ayat 2 PKPU 11 tahun 2020 perubahan atas PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye menyebutkan bahwa Tim Kampanye dapat membuat akun media sosial maksimal 20 akun,” katanya.

“Merujuk kepada PKPU, penggunaan sosial media bukan kewajiban tapi dibolehkan. Kalau tim akan menggunakan sosial media maka harus mendaftarkannya ke KPU,” ucapnya.

Baca juga: Jumat, Batas Waktu Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Paslon

Namun demikian, Azizah tidak bisa menjelaskan sanksi apa yang akan diberlakukan bagi Paslon yang tetap melakukan kampanye secara massif di dunia maya. Bahkan meski hingga batas waktu yang ditentukan mereka tak kunjung menyerahkaan akun Medsos ke KPU, maka hal itu bukan suatu pelanggaran.

“Akun-akun yang tidak didaftarkan secara resmi ke KPU tentunya dilarang untuk melakukan kampanye. Dan kami harap para Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Kampanye dapat menertibkan simpatisannya untuk mematuhi aturan,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait