PANDEGLANG, BINGAR.ID – Tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, diusulkan menerima dana insentif yang dijanjikan pemerintah selama empat bulan, terhitung sejak bulan Juli hingga Oktober 2020.
Hal itu terungkap dari draf usulan Peraturan Bupati (Perbup) yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Bagian Hukum Setda Pandeglang.
“Diusulan awal, dari bulan Juli sampai Oktober 2020,” ujar Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pandeglang, Karna Suryana, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Dinkes Pandeglang Enggan Beberkan Anggaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19
Namun begitu Karna menjelaskan, hal itu baru sebatas usulan. Nantinya Bagian Hukum akan mengkaji terlebih dahulu ajuan dari Dinas Kesehatan yang baru diterimanya pada tanggal 9 Juli 2020.
“Tapi ini masih harus dikaji lagi, karena kita melewati proses legislasi menyesuaikan dengan kelayakan pembentukan produk hokum. Sekarang masih dalam proses pengerjaan melakukan verfikasi atas muatan formal dan materil Perbup,” jelasnya.
Akan tetapi, Karna enggan menyebutkan nominal yang akan diterima masing-masing Nakes. Sebab hal itu menjadi kewenangan Dinkes. Yang jelas, Dinkes mengusulkan pemberian dana insentif untuk dua kategori, yakni tenaga medis yang meliputi dokter, bidan, dan perawat.
Baca juga: Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan di Pandeglang Belum Jelas
Sementara kategori kedua berupa tenaga non medis yang kemungkinan diperuntukkan bagi tenaga penunjang seperti sopir ambulans dan petugas yang bertugas di lapangan.
“Dalam perbup ini mengatur tentang pertama, kriteria faskes dan tenaga kesehatan penerima insentif. Kedua mekanisme pembayaran insentif,” terangnya.
Terkait durasi penyelesaian Perbup tambah Karna, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu sebelum dilakukan verifikasi atau asistensi dengan dinas pengusul. Apabila proses itu cepat diselesaikan, maka Perbup juga akan segera disahkan.
“Proses ini masih pengkajian kita, dari sini kita ada proses verifikasi atau asistensi dengan dinas pengusul. Lama tidaknya tergantung terknis tadi. Kalau sudah beres kita lakukan legal drafting, penyempurnaan secara produk hukum, paraf, tandatangan, autentifikasi, lalu diundangkan,” tutupnya. (Syamsul/Red).